kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK berharap perlakuan restrukturisasi kredit Palu dengan Lombok disamakan


Rabu, 03 Oktober 2018 / 19:56 WIB
OJK berharap perlakuan restrukturisasi kredit Palu dengan Lombok disamakan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyamakan perlakuan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Palu-Donggala dengan gempa bumi di Lombok.

“Mestinya Palu-Donggala diperlakukan sama restrukturisasi kreditnya dengan bencana NTB,” kata Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK kepada kontan.co.id, Rabu (3/10).

Sebagai informasi saja, pada debitur yang terkena dampak bencana alam Lombok, OJK menerapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah.

Perlakuan khusus itu berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru.

Misalnya, penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga.

Kemudian, pelonggaran juga diberikan pada kualitas kredit yang direstrukturisasi. Kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu keputusan Dewan Komisioner.

Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI bilang saat ini BNI sedang mendata dan mengevaluasi debitur sesuai dengan kondisi masing-masing.

“Jadi skim akan disesuaikan dari hasil evaluasi,” kata Herry kepada kontan.co.id, Rabu (3/10). 

Sementara itu, Bambang Tri Baroto, Sekretaris Perusahaan BRI bilang saat ini BRI masih fokus ke penyaluran bantuan korban gempa dan tsumani.

“Serta recovery operasional layanan bagi masyarakat,” kata Bambang Rabu (3/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×