Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Baca Juga: Ada pembatasan sosial, AXA Mandiri gandeng Halodoc terapkan layanan telemedis
Untuk meringankan beban debitur terdampak pandemi virus corona, salah satu bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah merestrukturisasi kredit sekitar 134.000 debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, dalam memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit, BRI menerapkan empat skema. Keempat skema ini, disesuaikan dengan kondisi debitur yang terdampak Covid-19.
Pertama, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet hingga 30%, maka restrukturisasi yang diberikan adalah restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Sementara, jika debitur UMKM mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50%, maka akan dikenakan skema kedua, yakni penundaan angsuran pokok, bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.
Ketiga, bila penurunan omzet mencapai 50-75%, maka skema restrukturisasi kredit yang diterapkan adalah, penundaan pokok utang dan bunga selama enam bulan. "Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75%, maka baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun,” kata Sunarso dalam keterangannya.
Baca Juga: Saham BBCA makin tertekan, analis: Investor khawatir kredit macet naik
Sala satu pelaku usaha UKM yang jadi debitur BRI, Khairiri mengaku terbantu dengan restrukturisasi ini. Pedagang kue bolu di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan ini mengaku sejak virus corona merebak di Jakarta, usaha dagangannya terus mengalami penurunan.
Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp 8 juta per bulan. Saat ini, pendapatannya menurun sebesar 70% karena pelanggan menjadi berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.
Dengan adanya kabar restrukturisasi ini, ia pun langsung berkonsultasi dengan relationship manager (RM) BRI untuk melakukan pengajuan keringanan kredit. Menurutnya, prosedur relaksasi yang dilakukan terbilang mudah dan ringan. “Alhamdullilah tidak memberatkan,” katanya.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 5,9%, bunga BCA 4,3%, Bank Mandiri 5,8%, BNI 5,6%, BRI 5,6%
Berkat relaksasi ini, pinjamannya direstrukturisasi dengan keringanan selama 6 bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.
Sebelumnya, OJK menyatakan per 14 April 2020, terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit dari perbankan. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.
Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur. "Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal saham UNTR, TLKM dan BBRI untuk hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News