Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp 8 juta per bulan. Saat ini, pendapatannya menurun sebesar 70% karena pelanggan menjadi berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.
Dengan adanya kabar restrukturisasi ini, ia pun langsung berkonsultasi dengan relationship manager (RM) BRI untuk melakukan pengajuan keringanan kredit. Menurutnya, prosedur relaksasi yang dilakukan terbilang mudah dan ringan. “Alhamdullilah tidak memberatkan,” katanya.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 5,9%, bunga BCA 4,3%, Bank Mandiri 5,8%, BNI 5,6%, BRI 5,6%
Berkat relaksasi ini, pinjamannya direstrukturisasi dengan keringanan selama 6 bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.
Sebelumnya, OJK menyatakan per 14 April 2020, terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit dari perbankan. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.
Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur. "Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal saham UNTR, TLKM dan BBRI untuk hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News