kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan subsidi upah jadi momentum tingkatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 26 Agustus 2020 / 23:22 WIB
Bantuan subsidi upah jadi momentum tingkatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya program bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, disebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah jadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan.

"Ini adalah salah satu bentuk apresiasi kepada para peserta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk sebenarnya memberikan apresiasi kepada para pemberi kerja dan pekerja yang membayar iuran, dan ini sebenarnya adalah momentum yang sangat baik bagi bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan BPJS tenagakerjaan," tutur Ida saat Rapat Kerja (Raker) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada Rabu (26/8).

Dengan adanya bantuan subsidi upah yang juga merupakan bentuk insentif, dinilai akan membuat masyarakat menyadari manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan lakukan validasi berlapis untuk penerima bantuan subsidi upah

Selain itu, Ida juga menambahkan bahwa program bantuan subsidi upah merupakan pelengkap atau penyempurna dari program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut sudah ada 13,8 juta nomor rekening yang didapat dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah.

Selain peserta aktif, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengambil JHT (Jaminan Hari Tua) setelah bulan Juni juga berhak mendapat bantuan subsidi upah.

"Jadi mereka yang mengambil JHT setelah bulan Juni kita sudah tracing itu ada 133.000 orang dan mereka sekarang dalam proses untuk melakukan registrasi ulang untuk bisa dapatkan haknya," imbuhnya.

Meski bantuan subsidi upah disebut sebagai salah satu manfaat dalam kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, Agus menilai bahwa ada manfaat lain yang tak kalah penting, seperti adanya perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun yang didapatkan peserta.

Baca Juga: Ini alasan program bantuan subsidi upah diperluas penerimanya

"Bagi pekerja ini adalah hak salah satu manfaat yang diterima dari perusahaan yaitu manfaat perlindungan jadi saya kira para pekerja harus memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar di BPJamsostek kalaupun hingga sekarang belum terdaftar, hendaknya segera mendaftarkan diri meminta kepada perusahaan untuk segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Diketahui syarat bagi penerima bantuan subsidi upah selain merupakan WNI ialah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Subsidi upah akan diberikan kepada penerima lewat rekening bank masing-masing penerima dengan besaran Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×