kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Banyak bank kecil belum memenuhi rasio kredit UMKM 20%


Selasa, 17 Juli 2018 / 12:57 WIB
Banyak bank kecil belum memenuhi rasio kredit UMKM 20%
ILUSTRASI. Perajin Tenun Banten


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesa (BI) mencatat masih banyak bank kecil yang belum memenuhi rasio minimal 20% penyaluran kredit pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari kurang dari 50 bank, mayorita disumbang bank kecil menengah atau bank buku II. 

Yunita Resmi Sari, Direktur Kepala Departemen Pengembangan UMKM di Bank Indonesia, bilang selain bank BUKU II yang bermodal Rp 1 triliun-kurang dari Rp 5 triliun, beberapa bank asing juga belum memenuhi rasio kredit UMKM ini.

"Terkait pemenuhan rasio kredit UMKM 20% sampai pertengahan tahun ini belum semua bank memenuhi," kata Yunita dalam media briefing BBM mengenai sinergi pengembangan UMKM Indonesia menembus pasar global, Selasa (17/7)

Menurut Yunita selain bank kecil, bank asing juga beberapa ada uang belum memenuhi. Menurut catatan BI, jumlah bank asing yang belum memeuhi rasio kredit UMKM ini kurang dari 50%.

Meskipun masih ada bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM, BI optimistis sampai akhir tahun seluruh bank bisa memenuhi aturan ini.

Sebagai gambaran saja, batas minimal rasio kredit umkm ini tertunag dalam aturan PBI No 17/12/PBI/2015.

Pemenuhan rasio kredit UMKM ini bertahap pada tahun 2017 lalu minimal rasio UMKM yang ditetapkan BI sebesar 15%, tahun ini minimal rasio umkm yang wajib dipenuhi bank naik menjadi 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×