kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak dapen alihkan program pensiun karyawan,OJK rilis beleid pendanaan dana pensiun


Senin, 16 Juli 2018 / 16:54 WIB
Banyak dapen alihkan program pensiun karyawan,OJK rilis beleid pendanaan dana pensiun


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru soal pendanaan dana pensiun. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun ini diantaranya mengatur kualitas pendanaan di dana pensiun.

Pada beleid ini, regulator mewajibkan dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti alias DPPK-PPMP untuk melaporkan kualitas pendanaan secara berkala. Kualitas pendanaan terbagi ke dalam tiga level.

Tingkat pertama, adalah apabila DPPK-PPMP berada dalam keadaaan dana terpenuhi. Bagi dana pensiun PPMP, dana terpenuhi merujuk pada keadaan dana pensiun yang kekayaan untuk pendanaannya tidak kurang dari nilai kini aktuarialnya.

Tingkat kedua, yaitu apabila kekayaan untuk pendanaan kurang dari nilai kini aktuarial namun tidak kurang dari liabilitas solvabilitas. 

Tingkat ketiga, adalah apabila kekayaan untuk pendanaan kurang dari liabilitas solvabilitas.

Kemudian dari tingkatan tersebut, dana pensiun PPMP menetapkan kondisi defisit atau surplus lewat perhitungan aktuaris. Bila kondisinya defisit, maka harus dilunasi dengan iuran tambahan dalam jangka waktu maksimal 36 bulan, untuk defisit yang diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas. 

Sementara untuk defisit di luar kekuarangan solvabilitas, maka waktu yang diberikan mencapai 180 bulan.

Pihak pemberi kerja sebagai pendiri DPPK-PPMP bertanggungjawab untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi. Sehingga wajib membayar iuran minimum yang terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan, bila terjadi defisit.

Di bagian penjelasan aturan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut selama beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan yang signifikan atas lingkungan eksternal dana pensiun yang mempengaruhi kondisi pendanaan secara umum. Salah satu perubahan penting dalam periode tersebut adalah tren pengalihan pengelolaan DPPK yang menyelenggarakan PPMP.

"Dalam lima tahun terakhir, banyak DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang bubar kemudian mengalihkan program pensiun bagi karyawannya," tulis Wimboh.

Merujuk data regulator, jumlah penyelenggaran DPPK-PPMP memang menunjukan tren penurunan. Pada akhir 2012 masih ada 201 penyelenggara dana pensiun manfaat pasti. Namun per 2017, jumlahnya hanya tinggal 169.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menilai pembubaran dana pensiun banyak didorong oleh faktor pendiri. Termasuk karena besarnya komitmen yang harus dimiliki pendiri untuk menjaga tingkat pendanaan dana pensiun.

Nah pada kondisi aset berada di bawah liabilitas, pendiri harus ikut menambal kekurangan tersebut secara tepat, baik dari sisi jumlah maupun waktu. "Sehingga memang dibutuhkan komitmen yang besar dari pendiri," kata dia.

Beleid ini menjadi panduan untuk menghadapi kondisi tersebut. Termasuk untuk pengalihan program pensiun ke dana pensiun lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×