Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 12 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-52/PD.02/2026 per 10 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Sapta Pirsa Mandiri menjadi PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ini Respons Asei Soal Danantara Bakal Lakukan Konsolidasi Asuransi BUMN
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster yang sebelumnya bernama PT Sapta Pirsa Mandiri berdiri sejak 1988 sebagai perusahaan penilai kerugian yang berbasis di Jakarta.
Adapun kantor PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster beralamat di Kompleks Perkantoran Buncit Mas Blok CC/3A, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Adira Finance Waspadai Dampak Penghentian Insentif Motor Listrik terhadap Pembiayaan
Selanjutnya: Strategi Privy Optimalkan Keamanan Digital, Dorong Budaya Verifikasi Dokumen di 2026
Menarik Dibaca: Makuku Luncurkan Comfort Fit, Popok Tipis Anti Bocor untuk Anak Aktif Sepanjang Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)