kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak Kasus Belum Terselesaikan di OJK, Ini Prioritas Bos IKNB OJK


Kamis, 21 Juli 2022 / 06:37 WIB
Banyak Kasus Belum Terselesaikan di OJK, Ini Prioritas Bos IKNB OJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyoto.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus di industri keuangan non bank pun masih menumpuk, khususnya industri asuransi. Tugas berat pun membayangi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilantik Rabu (20/7).

Adapun, salah satu prioritas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam mengemban jabatannya ialah segera menyelesaikan beberapa kasus asuransi tersebut agar tidak berlarut-larut.

Misalnya terkait masalah produk asuransi unitlink yang menimpa pemegang polis dari tiga perusahaan asuransi, Ogi bilang antara beberapa nasabah dan perusahaan sudah mencapai kesepakatan dengan penawaran yang diberikan. Hal tersebut terjadi setelah dilakukan pertemuan secara satu persatu dengan nasabah.

“Jadi tinggal sedikit dari pihak yang dispute tersebut yang memang mereka tidak berkenan melalui kesepakatan internal dari antara perusahaan asuransi dan pemegang polis tersebut dengan penawaran yang dilakukan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (20/7).

Baca Juga: Bos OJK Janji Selesaikan Berbagai Kasus

Selain itu, Ogi juga menjelaskan terkait masalah asuransi bermasalah yang saat ini perkembangannya sudah dalam tahap penyerahan rencana penyehatan keuangan. Ia bilang saat ini pihaknya sudah menyepakati rencana penyehatan keuangan dari masing-masing perusahaan.

Sebagai informasi, saat ini ada beberapa perusahaan asuransi yang memang sedang dalam pengawasan ketat oleh OJK seperti Kresna Life dan Wanaartha Life. Keduanya pun saat ini sedang dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan usaha sampai benar-benar bisa menyampaikan rencana penyehatan keuangan.

“Di OJK, nanti kami akan memperkuat tim pengawasan khusus terhadap asuransi-asuransi bermasalah jadi kita akan memperkuat tim OJK untuk bisa menangani itu lebih cepat lagi,” imbuh Ogi.

Baca Juga: OJK Siapkan Roadmap Lanjutan Konsolidasi Perbankan

Secara umum, Ogi pun menyampaikan bahwa untuk memperkuat industri keuangan non bank ada tiga tahap yang dilakukan. Pertama, dimulai dari perusahaannya sendiri melalui penguatan dari pada para penyusun laporan keuangan, risk management, dan sebagainya. 

Kedua, memperkuat agar lembaga profesi penunjang bisa turut menjaga industri jasa keuangan non bank, baik itu yang paling dominan itu di kantor akuntan publik kemudian juga dari aktuaria dan lembaga penunjang lainnya yang membantu industri ini.

“Jadi mereka harus melakukan tugasnya secara profesional sesuai dengan standar profesi yang berlaku,” ujarnya.

Ketiga, Ogi ingin memperkuat dari internal OJK. Dia melihat perlu ada perbaikan-perbaikan baik itu dari pengaturan dan juga terkait dengan pengawasan yang lebih risk based supervision

Baca Juga: Asuransi Perjalanan Bertumbuh, Dampak Pelonggaran Aturan Perjalanan

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Budi Tampubolon pun secara umum berharap agar dewan komisioner yang baru ini bisa membantu pertumbuhan industri keuangan khususnya asuransi jiwa.

Secara khusus, bisa membantu menguatkan kesehatan keuangan industri asuransi jiwa serta memberikan solusi untuk menangani permasalahan di asuransi yang belakangan terjadi.

"Beberapa rekan-rekan dan anggota kami yang sudah beberapa waktu ini batuk-batuk itu agar segera ada solusi," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×