kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Banyak kasus, DPR buka peluang pengembalian fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK


Selasa, 21 Januari 2020 / 13:50 WIB
Banyak kasus, DPR buka peluang pengembalian fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

“Jelas sangat terbuka kemungkinan untuk dikembalikan. Dulu kinerja OJK kami pisahkan, Apakah ini memungkinkan juga OJK dikembalikan ke Bank Indonesia? Bisa saja, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi," ungkapnya.

"Kita evaluasi. Teman-teman internal kami juga bicara melakukan itu (pemisahana OJK dari BI) untuk pengawasan yang lebih baik,” jelas Eriko.

Baca Juga: Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya

Lanjut Ia, kendati terbuka kemungkinan untuk mengembalikan fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK, DPR masih akan memperdalam kekurangan dalam aturan main OJK dan penerapannya di lapangan.

Hasil temuan ini nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Komisi XI dalam merumuskan revisi Undang-undang (RUU) BI dan RUU OJK. Bahkan Komisi XI berencana memasukkan RUU BI dan OJK untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×