kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Banyak LKM kelola aset lebih dariRp 50 miliar


Jumat, 06 Juni 2014 / 16:10 WIB
Banyak LKM kelola aset lebih dariRp 50 miliar
ILUSTRASI. Jung Sung Il, salah satu pemeran dalam drama The Glory yang sukses curi perhatian publik, juga pernah bintangi banyak drakor populer lainnya.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Besarnya potensi dan aktivitas usaha lembaga keuangan mikro (LKM) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengawasi industri ini. Selama ini, industri LKM jauh dari pengawasan regulator, sehingga banyak pelaku justru melenceng dari kegiatan awal usaha ini, melayani masyarakat kelas bawah.

Sebut saja, salah satunya yang terjadi di Jawa Tengah, banyak LKM yang mengelola aset hingga lebih dari Rp 50 miliar. “Ini kan sangat besar, padahal ruang lingkup main LKM itu maksimum di tingkat kabupaten/kota,” ujar Muhamad Ichsanuddin, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat (6/6).

Karenanya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, OJK akan menyusun rancangan peraturan OJK mengenai kelembagaan, penyelenggaraan usaha termasuk pembinaan dan pengawasan LKM. Saat ini, rancangan peraturan telah disusun dan masih akan disosialisasikan ke pemangku kepentingan.

Dalam rancangan peraturan tersebut, sambung Ichsanuddin, regulator akan menyusun lebih terperinci mengenai aturan main industri LKM, termasuk didalamnya mengenai permodalan dan laporan standar akutansi keuangan mikro. “Kami ingin, memelihara industri LKM agar berkembang. Jadi, meski kecil, industri ini harus apik, teratur,” terang dia.

Adapun, rancangan peraturan OJK ini masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat di tujuh kota, yakni Solo, Bandung, Surabaya, Serang, Bengkulu, Mataram dan Makasar. Diharapkan, rapatnya selesai akhir Juni nanti dan bisa direalisasikan dalam bentuk peraturan pada Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×