kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awasi LKM, OJK susun rancangan peraturan


Jumat, 06 Juni 2014 / 15:42 WIB
Awasi LKM, OJK susun rancangan peraturan
ILUSTRASI. Penjualan Ritel: Warga berbelanja di sebuah supermarket di Depok, Jawa Barat, Senin (2/1/2022). KONTAN/Baihaki/2/1/2023


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Mulai tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas industri lembaga keuangan mikro (LKM). OJK tengah menyiapkan rancangan peraturan OJK mengenai kelembagaan, penyelenggaraan usaha, serta pembinaan dan pengawasan LKM.

Muhamad Ichsanuddin, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengungkapkan, saat ini, RPOJK tentang LKM telah selesai disusun dan akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pemangku kepentingan terkait. “Diharapkan, rapatnya selesai akhir Juni 2014,” imbuh dia, Jumat (6/6).

Adapun, sosialisasi sudah dilakukan di Solo, menyusul enam kota lainnya, yakni Surabaya, Serang, Bengkulu, Bandung, Mataram dan Makasar. Dalam sosialisasi tersebut, OJK akan mendengarkan masukan dari pelaku industri yang akan digunakan sebagai materi rancangan peraturan OJK.

Persoalan yang dibahas, antara lain terkait permodalan, batas aktivitas usaha sesuai dengan prinsipnya yang melayani masyarakat kelas bawah di remote area dan ruang gerak kegiatan yang maksimum ada di tingkat kabupaten/kota. “Kami ingin, industri LKM ini biar kecil tetapi main teratur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×