Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani berharap, lewat UU ini, kegiatan usaha LKM mampu mengangkat perekonomian masyarakat.
Di sini, OJK akan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dan bisa didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun, jika pemerintah kabupaten/kota belum siap, OJK akan mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk.
"Lewat UU tersebut, untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah Daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM," jelas Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi bank, jika melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK.
OJK, Kemenkop UKM dan Kemendagri, lanjut Firdaus, juga akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum dan harus diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak UU LKM berlaku.
"Peraturan pelaksanaan dari UU LKM harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU LKM diundangkan," ujar Firdaus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News