CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK: LKM berkembang wajib transformasi jadi bank


Kamis, 22 Agustus 2013 / 13:56 WIB
OJK: LKM berkembang wajib transformasi jadi bank
ILUSTRASI. Instagram app is seen on a smartphone in this illustration taken, July 13, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani berharap, lewat UU ini, kegiatan usaha LKM mampu mengangkat perekonomian masyarakat.

Di sini, OJK akan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dan bisa didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun, jika pemerintah kabupaten/kota belum siap, OJK akan mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk.

"Lewat UU tersebut, untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah Daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM," jelas Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi bank, jika melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK.

OJK, Kemenkop UKM dan Kemendagri, lanjut Firdaus, juga akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum dan harus diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak UU LKM berlaku.

"Peraturan pelaksanaan dari UU LKM harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU LKM diundangkan," ujar Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×