kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bapepam atur transparansi premi asuransi


Rabu, 14 Desember 2011 / 08:35 WIB
Bapepam atur transparansi premi asuransi
ILUSTRASI. Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Reporter: Christine Novita Nababan, Feri Kristianto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah berancang-ancang mengatur transparansi harga premi. Regulator menilai, aturan ini penting agar nasabah dapat mengetahui komponen-komponen pembentukan premi dan berapa besarannya.

Komponen premi itu di antaranya adalah biaya risiko, biaya akuisisi nasabah, biaya administrasi dan umum, termasuk biaya memelihara polis. "Dengan begitu, nasabah perusahaan asuransi, baik jiwa maupun umum, akan merasa nyaman mempercayakan pengelolaan dana mereka," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK kemarin.

Selain itu, dengan mengetahui komponen pembentukan premi dan besarannya, nasabah juga dapat menilai perusahaan yang layak menjadi penanggung risiko mereka. Kondisi yang terjadi selama ini, masyarakat kerap mempertanyakan harga premi yang mereka bayar untuk menutup biaya atas risiko yang ditanggung perusahaan asuransi. "Situasinya begitu, masyarakat ingin tahu komponen apa saja dari harga premi, berapa yang digunakan untuk biaya risiko, biaya akuisisi nasabah, biaya administrasi dan umum," terang Isa.

Menyiapkan dua skema

Terkait pengaturan transparansi premi, Bapepam-LK telah menyiapkan dua skema. Pertama, mengatur batasan biaya yang dibebankan kepada nasabah, terutama biaya mengakuisisi nasabah, biaya administrasi dan umum.

Sayang, skema ini tidak bisa diberlakukan di seluruh produk asuransi. Ada beberapa karakter pemasaran produk membutuhkan keahlian, seperti asuransi satelit dan asuransi pesawat terbang. Bakal ada kerugian jika biaya akuisisi nasabah asuransi satelit dan pesawat terbang dibatasi, seperti halnya di lini usaha asuransi kendaraan bermotor.

Skema kedua, yaitu mendorong perusahaan asuransi memberitahukan besaran komponen premi kepada calon nasabah. Sehingga, nasabah dapat mengukur kelayakan nilai premi yang harus mereka bayar dengan risiko yang akan diperoleh. "Ini menantang untuk diterapkan," imbuh Isa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Benny Waworuntu menilai, tidak dapat menerapkan transparansi harga premi di sektor asuransi jiwa. Argumennya, tabel mortalitas di asuransi jiwa tidak serumit tabel risiko di asuransi umum. "Toh, hukum pasarnya telah sedemikian berpengaruh dalam memberlakukan harga premi," terang dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengklaim, transparansi itu sebenarnya sudah mulai berjalan. Ia mencontohkan produk asuransi sepeda motor yang sudah menyertakan komponen-komponen premi. Hanya saja penerapan selama ini belum sempurna.

Kalaupun Bapepam-LK ingin mengatur transparansi premi, ia berharap melibatkan asosiasi dan pelaku industri. "Akan lebih baik bila Bapepam tidak langsung menerapkan. Untuk menguraikan biaya-biaya itu perusahaan juga harus menyiapkan teknologi informasi untuk memisahkan data-data biaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×