kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Selasa, 10 Agustus 2010 / 22:38 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang Januari hingga Juli 2010 mencabut izin usaha 7 perusahaan multifinance. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Ihsannudin mengatakan pencabutan itu dilakukan karena ketujuh perusahaan itu melanggar peraturan yang ada. "Ini dalam pembersihan, bagi perusahaan yang tidak niat menjalankan bisnis di multifinance lebih baik dibersihkan daripada mengotori industri ini," katanya via pesan pendek kepada KONTAN, Selasa (10/8).

Berdasarkan catatan Bapepam-LK ketujuh perusahaan yang dicabut itu adalah PT Mandiri Intifinance Tbk, PT Artha Sedaya Finance, PT Primadana Putra Finance, PT Hana Risjad Finance, PT Suprawira Finance, PT Arthasaka inti Finance, dan PT Pacific International Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×