kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Selasa, 10 Agustus 2010 / 22:38 WIB
Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang Januari hingga Juli 2010 mencabut izin usaha 7 perusahaan multifinance. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Ihsannudin mengatakan pencabutan itu dilakukan karena ketujuh perusahaan itu melanggar peraturan yang ada. "Ini dalam pembersihan, bagi perusahaan yang tidak niat menjalankan bisnis di multifinance lebih baik dibersihkan daripada mengotori industri ini," katanya via pesan pendek kepada KONTAN, Selasa (10/8).

Berdasarkan catatan Bapepam-LK ketujuh perusahaan yang dicabut itu adalah PT Mandiri Intifinance Tbk, PT Artha Sedaya Finance, PT Primadana Putra Finance, PT Hana Risjad Finance, PT Suprawira Finance, PT Arthasaka inti Finance, dan PT Pacific International Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×