kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Selasa, 10 Agustus 2010 / 22:38 WIB
Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang Januari hingga Juli 2010 mencabut izin usaha 7 perusahaan multifinance. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Ihsannudin mengatakan pencabutan itu dilakukan karena ketujuh perusahaan itu melanggar peraturan yang ada. "Ini dalam pembersihan, bagi perusahaan yang tidak niat menjalankan bisnis di multifinance lebih baik dibersihkan daripada mengotori industri ini," katanya via pesan pendek kepada KONTAN, Selasa (10/8).

Berdasarkan catatan Bapepam-LK ketujuh perusahaan yang dicabut itu adalah PT Mandiri Intifinance Tbk, PT Artha Sedaya Finance, PT Primadana Putra Finance, PT Hana Risjad Finance, PT Suprawira Finance, PT Arthasaka inti Finance, dan PT Pacific International Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×