kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Selasa, 10 Agustus 2010 / 22:38 WIB
Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang Januari hingga Juli 2010 mencabut izin usaha 7 perusahaan multifinance. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Ihsannudin mengatakan pencabutan itu dilakukan karena ketujuh perusahaan itu melanggar peraturan yang ada. "Ini dalam pembersihan, bagi perusahaan yang tidak niat menjalankan bisnis di multifinance lebih baik dibersihkan daripada mengotori industri ini," katanya via pesan pendek kepada KONTAN, Selasa (10/8).

Berdasarkan catatan Bapepam-LK ketujuh perusahaan yang dicabut itu adalah PT Mandiri Intifinance Tbk, PT Artha Sedaya Finance, PT Primadana Putra Finance, PT Hana Risjad Finance, PT Suprawira Finance, PT Arthasaka inti Finance, dan PT Pacific International Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×