CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.761   32,00   0,19%
  • IDX 8.480   73,61   0,88%
  • KOMPAS100 1.177   11,92   1,02%
  • LQ45 858   9,48   1,12%
  • ISSI 296   2,42   0,83%
  • IDX30 447   4,11   0,93%
  • IDXHIDIV20 519   4,30   0,84%
  • IDX80 132   1,45   1,11%
  • IDXV30 137   1,28   0,94%
  • IDXQ30 143   1,16   0,81%

Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Selasa, 10 Agustus 2010 / 22:38 WIB
Bapepam Cabut Izin 7 Multifinance


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang Januari hingga Juli 2010 mencabut izin usaha 7 perusahaan multifinance. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Ihsannudin mengatakan pencabutan itu dilakukan karena ketujuh perusahaan itu melanggar peraturan yang ada. "Ini dalam pembersihan, bagi perusahaan yang tidak niat menjalankan bisnis di multifinance lebih baik dibersihkan daripada mengotori industri ini," katanya via pesan pendek kepada KONTAN, Selasa (10/8).

Berdasarkan catatan Bapepam-LK ketujuh perusahaan yang dicabut itu adalah PT Mandiri Intifinance Tbk, PT Artha Sedaya Finance, PT Primadana Putra Finance, PT Hana Risjad Finance, PT Suprawira Finance, PT Arthasaka inti Finance, dan PT Pacific International Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×