kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bapepam himbau industri asuransi kembangkan SDM lokal


Minggu, 29 Mei 2011 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un berbicara pada konferensi Komite Militer Pusat Partai Buruh dalam gambar yang dirilis KCNA pada Sabtu (23/5/2020).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can


JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghimbau pelaku industri asuransi asing di dalam negeri memberdayakan sumber daya manusia (SDM) lokal untuk posisi strategis. Hal ini mengingat banyaknya investasi asing yang masuk namun belum optimal mendorong pembentukan SDM lokal sebagai tenaga ahli.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, investasi yang dibutuhkan Indonesia tidak sekadar suntikan modal untuk membangun perusahaan asuransi tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan industri melalui peningkatan kualitas SDM dan teknologi. "Termasuk mengajarkan perilaku usaha yang baik," ujarnya, kemarin.

Isa berharap upaya itu sekaligus mampu memberikan kesempatan bagi SDM lokal menempati posisi strategis atau sekurang-kurangnya pada posisi teknis seperti underwriter. Sehingga dia berharap ketersediaan lapangan pekerjaan perusahaan asuransi di dalam negeri tidak melulu di bidang jalur pemasaran.

Untuk menwujudkan rencana ini, Bapepam akan menjajaki kerja sama bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perusahaan-perusahaan joint venture (asing). "Sebab, masuknya investasi asing akan merubah peta bisnis," imbuh Isa.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mendukung upaya pemerintah tersebut. Malah, dia menyarankan, akan lebih baik jika keseimbangan posisi kunci antara SDM asing dengan lokal itu dituang dalam bentuk regulasi. Dengan begitu, ada payung hukum yang mendukung kebijakan pemerintah.

Pasalnya, selama ini, penempatan SDM di tingkat manajemen berdasarkan hak pemegang saham. Meskipun, umumnya, internal masing-masing perusahaan joint venture telah memiliki ketentuan terkait penempatan SDM asing, yakni maksimal tiga tahun. "Nah, selain mendorong peningkatan kualitas SDM lokal, sebaiknya ada regulasi yang mendukung," tutur Kornelius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×