Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ruisa Khoiriyah
JAKARTA. Kasus Citibank menyeret bisnis outsourcing perbankan. Anggota Komisi XI DPR RI meminta Bank Indonesia (BI) meninjau lagi aturan ini. Yang harus direvisi bukan cuma pelimpahan pekerjaan ke pihak lain yang terkait dengan penagihan kredit atau debt collector, tapi juga kegiatan lainnya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, praktik menekan biaya pegawai dengan melimpahkan sebagian pekerjaan rutin ke outsourcing tidak bisa dibenarkan. Yang dikhawatirkan, tenaga subkontrak belum tentu sesuai standar bank. Sementara kesalahan menjadi tanggung jawab bank. Kasus debt collector Citibank, adalah contoh paling nyata. "Perbankan kita untung besar. Masa aktivitas bank memakai tenaga kerja outsourcing," katanya, Selasa (5/4).
Aturan pelimpahan tugas ke pihak ketiga termaktub dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) nomor 220/MEN/X/2004. Pasal 6 beleid ini menyebutkan sejumlah pekerjaan yang bisa dialihkan ke pihak lain. Antara lain kegiatan yang boleh disubkontrakkan merupakan aktivitas penunjang yang memperlancar pekerjaan. Ketentuan lain, pekerjaan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Artinya jika tidak outsourcing, proses pekerjaan tetap berjalan.
Melihat semangat Kepmenaker itu, jenis pekerjaan yang berkaitan dengan aktivitas inti perusahaan tidak bisa dilimpahkan. Dalam konteks bank, berarti profesi teller, customer service, bagian pemasaran kredit, termasuk kegiatan inti bank.
Saat ini penggunaan tenaga pihak ketiga terjadi di semua bank. Salah satunya di Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Ini bagian dari rekrutmen, tempat kami menyeleksi karyawan," kata Sekretaris Perusahaan, Muhammad Ali, Rabu (6/4).
BRI memakai pola outsourcing sejak 2007. Pekerjaan yang disubkontrakkan ada dua. Pertama, pekerjaan yang mendekati kualifikasi bank, seperti teller dan customer service. Kedua, pekerjaan umum, antara lain sopir, petugas kebersihan, dan satpam.
Pegawai yang nilainya bagus berkesempatan menjadi pegawai tetap. Dari total 73.000 pegawai BRI, sebanyak 30% adalah outsourcing. Ali mengklaim, kegiatan ini tidak bertentangan dengan Kepmenaker karena sejak awal BRI menjadikan jasa outsourcing sebagai alat rekrutmen. Tapi ia setuju jika pemerintah akan mengatur ulang soal ini.
Di Bank Central Asia (BCA) penggunaan jasa pihak ketiga hanya untuk pekerjaan di luar aktivitas perbankan, seperti sopir dan petugas kebersihan. "Untuk melayani kegiatan perbankan, SDM internal kami masih cukup," katanya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan lagi, penggunaan jasa pihak ketiga hanya untuk di luar pekerjaan inti. "Teller dan customer service seharusnya bukan outsourcing," katanya kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News