kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bapepam-LK & AAUI menyisir agen ganda


Sabtu, 23 Juli 2011 / 05:57 WIB
ILUSTRASI. Israel berharap akan ada kerja sama lebih lanjut dengan AS untuk mengembangkan sistem laser anti-rudal.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selain membekali agen asuransi umum dengan sertifikasi tahun ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bakal menyisir kemungkinan agen ganda. Penyisiran itu dari jumlah agen yang terdaftar, sekitar 17.500 orang.

Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengatakan, pihaknya akan menghimbau penerapan satu agen satu perusahaan. Namun, sulit menegakkan prinsip ini, mengingat para agen asuransi umum terang-terangan mengincar komisi. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, hanya satu agen untuk satu perusahaan asuransi. "Ini yang sedang kami upayakan. Kami berharap, sertifikasi agen asuransi umum bakal membantu," ujar Julian, Rabu (20/7).

Sekadar informasi, pelaku industri asuransi di beberapa negara membiarkan aktivitas agen ganda. Syaratnya, perusahaan asuransi terkait masih berada di induk usaha yang sama atau minimal sinergi bisnis dengan perusahaan afiliasi. Praktik ini biasa juga disebut cross-selling.

Di Indonesia, pemerintah membedakan izin usaha antara perusahaan asuransi umum dengan asuransi jiwa. Sehingga, payung hukum yang ada melarang agen perusahaan asuransi jiwa menjual produk asuransi umum dan sebaliknya. Apalagi, agen yang memasarkan produk dari beberapa perusahaan asuransi.

Ketua Bidang Pendidikan dan Keagenan AAUI, Budi Hartono Purnomo menuturkan, 55% dari total agen asuransi umum yang terdaftar resmi sudah bersertifikasi.

Sedangkan sisanya, kemungkinan 2 - 3 perusahaan asuransi berbeda mendaftarkan satu agen yang sama. "Ketika didaftarkan, AAUI memang tidak mengecek. Mungkin agen ganda ada di antara 17.500 agen," pungkasnya.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengaku, akan menertibkan aktivitas agen asuransi umum yang memasarkan produk lebih dari satu perusahaan asuransi.

Bapepam-LK masih akan mengkaji penertiban bersama industri dan asosiasi. "Agen asuransi memang bisa melayani dua hingga tiga perusahaan. Ini yang akan kami tertibkan. Ke depan, kami minta asosiasi meregistrasi agen mereka dengan identitas yang jelas," kata Isa, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×