Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Daftar asuransi yang dicabut izin operasinya bertambah. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Puri Asih. Perusahaan ini dicabut lantaran tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
Sayangnya belum diketahui apakah pencabutan ini berkaitan dengan masalah permodalan ataukah gagal bayar. Dalam keterangan surat pemberitahuan Peng-9/BL/2012 tidak dijelaskan secara rinci. Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, Asuransi Puri Asih dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian.
Asuransi juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat. "Serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," kata Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya, Rabu(10/10/2012).
Sebagai tambahan, Asuransi Puri Asih berdiri pada 1986. Saat ini memiliki tiga kantor cabang di Medan, Bandung, dan Surabaya, serta sembilan kantor pemasaran. Pemegang saham terbesar Puri Asih adalah Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Rp 81,8%. Sisanya dimiliki oleh perorangan. Dengan penutupan ini, sampai Oktober tahun 2012, Bapepam-LK sudah mencabut dua asuransi umum. Pada Maret lalu, PT Asuransi Wanamekar Handayani dicabut izinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News