Reporter: Feri Kristianto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Nama salah satu perusahaan asuransi yang dicabut izinnya akhirnya terungkap. Bapepam-LK Biro Perasuransian secara resmi telah mencabut izin PT Asuransi Wanamekar Handayani pada 26 April lalu. Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-150/KM.10/2012 tanggal 21 Maret 2012.
Asuransi Wanamekar selama ini bergerak di bidang asuransi umum. Dengan pencabutan ini, Asuransi Wanamekar Handayani dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi. Mereka juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya selain kantor pusat.
"Serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," ujar Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari, pada akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Biro Perasuransian Bapapem-LK menyebutkan, ada tujuh perusahaan asuransi bermodal cekak di bawah Rp 40 miliar. Namun Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta menegaskan, beberapa di antaranya ada yang mendapat investor. Sedangkan yang tidak mendapat investor dan sudah menyelesaikan kewajiban akan dicabut izinnya. Namun Isa belum mengungkapkan nama asuransi yang terancam dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News