CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Bapepam-LK Lakukan Evaluasi Berkala


Selasa, 09 Maret 2010 / 09:11 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pembenahan terhadap bisnis surety bond atau penjamin proyek terus berlangsung. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan atas penerbit produk ini, yakni perusahaan asuransi.

Selain meningkatkan frekuensi pengawasan menjadi berkala setiap tiga bulan, regulator bakal mengumumkan secara terbuka perusahaan asuransi yang boleh menjual produk surety bond tersebut. "Kami akan umumkan lewat website Bapepam-LK perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan menjual produk ini," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta, kemarin.

Salah satu persyaratan paling penting adalah: perusahaan asuransi harus lolos evaluasi berkala oleh Bapepam-LK. Waktu evaluasi bersamaan dengan penyerahan laporan tiga bulanan perusahaan ke Bapepam-LK.

Nah, kalau dalam evaluasi sebuah perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat, Bapepam-LK akan menghapus nama mereka di daftar penjual surety bond untuk periode tiga bulan. "Harapannya, pengguna jasa bisa menjadikan daftar ini referensi untuk memilih dan membuat keputusan," terangnya.

Meski disetip untuk jangka waktu tiga bulan dari daftar Bapepam-LK, perusahaan asuransi bisa masuk kembali. Asal, dalam evaluasi berikutnya, mereka lolos. Meski, kalau perusahaan asuransi sering keluar masuk daftar, persepsi konsumen bisa negatif. "Pengguna jasa bisa menilai sendiri," ucap Isa.

Persyaratan bagi penjual surety bond itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor.124/PMK.010/2008. Aturan ini memuat sejumlah poin. Di antaranya, persyaratan solvabilitas, likuiditas, dan permodalan.

Ada pula persyaratan tenaga ahli, retensi dan reasuransi, sistem informasi, pelaporan produk, larangan, serta peraturan peralihan. "Untuk dapat memenuhi syarat, perlu ada standardisasi kompetensi untuk meningkatkan kualitas agen penjual," cetus Isa.

Sekadar informasi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mengadakan workshop dan sertifikasi agen surety bond. "Ini penting, sebab 80% bisnis ini dijual oleh agen," ujar Ketua Bidang Pendidikan, Pengembangan, dan KeAgenan AAUI Budi Hartono, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×