Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada Berdikari Insurance. Pasalnya, perusahaan asuransi ini tidak memiliki dana cadangan untuk membayar klaim para nasabahnya senilai Rp 60 miliar.
Kepala Divisi Klaim Berdikari Insurance Nizomudin mengatakan, selama tujuh tahun terakhir Berdikari tidak bisa leluasa menjalankan bisnis. "Kami menghadapi klaim asuransi yang bermasalah dengan nilai besar," ujarnya, Selasa (23/11).
Sejak 2004, Berdikari Insurance menerima pengajuan klaim dari PT Kaltim Daya Mandiri senilai Rp 60 miliar. Nah, sesuai aturan Kementerian Keuangan, Berdikari harus mencadangkan dana untuk pembayaran klaim tersebut. "Tujuh tahun terakhir kami tidak mencadangkan dana klaim. Kami mendapatkan surat peringatan tiga kali dan terancam penghentian kegiatan usaha pada Desember 2010," terang dia.
Asuransi pelat merah ini menghadapi dilema. Jika mencadangkan dana sebesar Rp 60 miliar, maka rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC)-nya bakal minus 121%. Oleh karena itu, ia berharap Bapepam-LK memandang persoalan ini secara proporsional.
Apalagi, klaim bermasalah ini membuat Berdikari Insurance merugi hingga Rp 80 miliar, kehilangan potensi pendapatan Rp 30 miliar setahun, dan dilarang menjalankan bisnis asuransi.
Kini, perusahaan yang fokus di bisnis asuransi kerugian ini menjadi perusahaan asuransi terburuk kedua di Indonesia dalam daftar Bapepam-LK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News