kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bapepam-LK Tingkatkan Sanksi Bagi Broker Asuransi Nakal


Jumat, 11 Juni 2010 / 16:10 WIB
Bapepam-LK Tingkatkan Sanksi Bagi Broker Asuransi Nakal


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Test Test

JAKARTA. Pelaku perasuransian terutama broker asuransi wajib berbenah diri, khususnya dalam hal pemenuhan kecukupan modal. Pasalnya, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kian tegas menjatuhkan sanksi pada pelaku yang tidak serius menjalankan bisnis ini.

Menurut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, masih ada beberapa broker asuransi yang belum memenuhi ketentuan. “Kalau yang tadinya mereka hanya kena sanksi-sanksi, sekarang sudah kami tingkatkan menjadi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” jelas Isa, Jumat (11/6). Isa bilang, setidaknya ada satu hingga dua perusahaan yang sanksinya ditingkatkan menjadi PKU.

Perlu diingatkan, pada awal Februari lalu pihak Bapepam-LK pernah menyampaikan kalau pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada 22 perusahaan broker asuransi yang belum memenuhi peraturan permodalan. Rinciannya: 21 perusahaan broker asuransi dan satu perusahaan broker reasuransi.

Sanksi yang diberikan terhadap 21 broker tersebut beragam. Sepuluh dari 21 broker itu akan mendapat sanksi PKU. Sementara, sembilan broker mendapat Surat Peringatan (SP) III dan tiga broker lainnya mendapat SP I. Ketentuan permodalan broker ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, seluruh broker harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008.

Isa mengatakan, ada beberapa perusahaan broker asuransi yang mengaku telah menyetorkan tambahan modal. “Tapi setelah kami periksa, kami menjadi ragu apakah benar ada yang disetorkan atau tidak,” ungkap Isa.

Selain menjatuhkan sanksi yang lebih berat pada broker yang belum memenuhi ketentuan, regulator juga sudah mencabut sanksi terhadap satu perusahaan broker karena sudah memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×