kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Bapepam Minta Saham Publik Bank Century Dilindungi


Kamis, 27 November 2008 / 08:18 WIB
Bapepam Minta Saham Publik Bank Century Dilindungi


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Kepemilikan  PT Bank Century Tbk sudah berpindah tangan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun pengambilalihan itu masih menyisakan sejumput masalah. Salah satunya soal nasib pemegang saham publik di bank itu.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Departemen Keuangan pun angkat bicara soal ini. Otoritas pasar modal ini meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi saham publik di Bank Century.

Kepala Bapepam dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Fuad Rahmany bilang, Bapepam sudah melakukan pertemuan dengan LPS, Selasa (25/11) lalu untuk membahas soal saham publik ini. "Yang menjadi perhatian kita saat ini adalah bagaimana melakukan perlindungan terhadap pemegang saham publik Bank Century," ujarnya, kemarin (26/11).

Fuad mengaku, Bapepam belum bisa menarik kesimpulan dari pertemuan dengan para pejabat LPS. "Masih belum ada hasilnya. Yang pasti, kami akan usahakan jangan sampai ada pemegang saham publik yang dirugikan," imbuhnya.

Sekadar informasi, LPS mengambil opsi melakukan penyertaan modal hingga 100% karena pemegang saham lama Bank Century tak merespon permintaan ikut menanggung beban penyelamatan. Itu berarti, LPS menguasai semua saham di Bank Century.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani enggan menanggapi permintaan Bapepam. LPS juga belum mau buka-bukaan total mengenai nilai penyertaan modal mereka ke Bank Century nanti. "Ini semua masih berkembang," ujarnya.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap membantu pemerintah untuk melacak aset-aset milik pemegang saham lama Bank Century. Namun, kata Ketua PPATK Yunus Husein, sampai sekarang pemerintah belum mengajukan permohonan ke PPATK. "Yang jelas kalau diminta kami siap membantu menelusuri aset dan transaksi mereka," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×