Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata memastikan, asuransi bencana baru bisa direalisasikan 2011 mendatang. Maklum, Isa mengingatkan, pembayaran premi asuransi bencana memerlukan dasar hukum.
“Ada isu lain yang juga penting, seperti dasar hukum pembayaran preminya. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah lewat. Mungkin, tidak bisa tahun ini,” ujarnya ditemui KONTAN, Jumat (5/11). Kendati demikian, Isa menegaskan, kajian asuransi bencana sudah cukup matang. Bahkan, data dan informasi pun telah dikumpulkan. Hanya masih ada unit-unit lain yang sedang membahas persoalan teknis.
Direktur Utama PT Asuransi Maipark Indonesia Frans Sahusilawale menyatakan, sebetulnya, pihaknya telah mengusulkan skema atau model asuransi bencana yang cocok diterapkan di Indonesia. Skema tersebut, dia mengklaim, telah melalui proses studi dan riset yang cukup panjang, termasuk perbandingannya dengan yang diterapkan di negara-negara lain.
Dari 10 skema asuransi bencana yang ada di dunia yang diadopsi oleh beberapa negara, dia katakan, Indonesia memiliki skema lain. Ini mengingat kondisi geografis, tanah dan luas cakupan wilayah di Indonesia jauh berbeda dengan di negara-negara lain.
“Nah, inilah yang masih menjadi kajian pemerintah, manfaat dan efektivitasnya. Soal kapan realisasi, sepenuhnya kami serahkan kepada pemerintah,” terang Frans. Menurut dia, skema asuransi bencana harus meminimalkan pertanggungan pemerintah terhadap kerugian bencana. “Seperti, bencana yang terjadi di Haiti beberapa waktu lalu, dengan kerusakan separah itu tidak mengacaukan anggaran
pemerintahnya. Ini patut dicontoh,” tambahnya.
Intinya, Maipark menyatakan, siap menjadi mitra pemerintah untuk menanggulangi persoalan bencana alam melalui asuransi bencana. Pihaknya, juga mengaku, bersabar menunggu jawaban pemerintah karena penerapan asuransi bencana memang harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah segera mengajukan usulan asuransi bencana secepatnya, atau paling lambat tahun depan. Jika belum siap, DPR menyarankan agar perusahaan asuransi yang ada membentuk konsorsium untuk berbagi risiko.
“Apalagi nilai premi untuk asuransi bencana ini sangat besar, sehingga tidak mungkin bila diserahkan kepada satu perusahaan asuransi saja,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih. Dengan demikian, dia menambahkan, pemerintah tidak akan terbebani anggaran yang cukup besar saat melakukan rehabilitasi di daerah bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News