kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bareskrim belum tahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya


Senin, 04 Mei 2020 / 16:06 WIB
Bareskrim belum tahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial HS dan SA.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku belum menahan dua tersangka tersebut. Hingga saat ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. “(Kedua tersangka) masih diperiksa,” kata Daniel kepada Kontan.co.id, Senin (4/5).

Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum

Kepolisian menjerat dua tersangka dengan pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, pihak Bareskrim juga telah memanggil sejumlah saksi baik dari pihak pelapor atau korban maupun dari manajemen KSP Indosurya.

Jika merujuk data pada situs Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), susunan pengurus KPS Indosurya Cipta terdiri dari Stefanie Setiawan sebagai ketua koperasi. Adapun Sekretaris dan Bendahara KPS Indosurya Cipta masing-masing dijabat oleh Djauhari dan Sonia.

Baca Juga: Telusuri aliran dana Koperasi Indosurya, Bareskrim gandeng PPATK

Merujuk data Kemenkop dan UKM yang Kontan.co.id peroleh, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun. Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.

Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar.

Modal sendiri koperasi merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Baca Juga: Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU

Sementara volume usaha KSP Indosurya Cipta per tahun 2018 seperti tercatat oleh Kemenkop dan UKM hanya berjumlah Rp 1,75 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 16,37% dari total aset koperasi saat itu.

Secara sederhana, volume usaha koperasi simpan pinjam bisa diartikan sebagai jumlah pinjaman yang disalurkan oleh KSP Indosurya Cipta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×