Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya.
Nantinya data aliran dana tersebut untuk mengungkap dugaan gagal bayar koperasi Indosurya kepada anggota sekitar Rp 10 triliun. “Tinggal menunggu saja analisis dari PPATK ya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, Senin (4/5).
Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae membenarkan, bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menelisik transaksi koperasi Indosurya. Namun, ia belum mau mengungkapkan apakah proses analisis ini apakah sudah menunjukkan potensi gagal bayar itu.
“Hasil pemeriksaan dan analisis kami akan segera disampaikan ke Bareskim. Nanti bisa ditanyakan langsung ke Bareskrim karena mereka yang menyampaikan,” terangnya.
Hingga saat ini, PPATK masih menganalisis transaksi keuangan perusahaan berdasarkan tahun anggaran yang relevan untuk mengungkap kasus ini. Proses analisa ini melalui pendekatan follow the money atau menelusuri transaksi yang diduga terkait potensi kasus ini.
Akhir April lalu Kementerian Koperasi dan UKM mengaku telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit gabungan sejak Senin (27/4) dan diperkirakan memakan waktu dua Minggu. Dari audit tersebut, jika ditemukan potensi pencucian uang maka kementerian akan melibatkan PPATK guna melacak aliran penggunaan dana anggota koperasi.
Baca Juga: Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU
“Saat ini di Bareskrim memang sudah ada penahanan karena ada dugaan delik pidana dengan pasal berlapis yakni penipuan, perbuatan curang, pengelapan, dan tindak pidana perbankan. Kami Kemenkop UKM bersama OJK sedangkan melakukan join audit yang hasilnya akan perkuat proses hukum,” terang Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso.