kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU


Minggu, 03 Mei 2020 / 17:09 WIB
Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Buntut kesulitan likuiditas Koperasi Indosurya Cipta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kesulitan likuiditas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengantarkan perusahaan harus berhadapan dengan persidangan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat tiga perkara yang terkait dengan Koperasi ini.

Pertama, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meluluskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi Indosurya. PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Tirta Adi Kusuma. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Angkat Bicara

Selaku kuasa hukum Tirta, Agus Wijaya advokat dari kantor hukum Agus Wijaya S.H., M.H. & Partners menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon. "Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya pendaftaran permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta yang diajukan Tirta terdaftar pada tanggal 6 Maret 2020.

Kedua, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga meluluskan permohonan penundaan PKPU terhadap Koperasi Indosurya. Kali ini, PKPU tersebut diajukan oleh Hedi Yanto. Perkara PKPU itu teregistrasi dengan nomor 88/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pendaftaran permohonan PKPU ini pada Rabu 22 April 2020.

Selain memperkarakan koperasi Indosurya Cipta, Hedi lewat kuasa hukumnya yakni Genesius Anugerah juga memperkarakan PKPU kepada para manajemen koperasi yakni Sonia, Mila Pertiwi Soeminto, Charly Crenna Darussallam, Suwito Ayub, dan Leonardus Agus Susanto.

Baca Juga: Koperasi simpan pinjam juga kebagian kucuran dana dari pemerintah

Ketiga, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga meluluskan permohonan PKPU terhadap Koperasi Indosurya. PKPU ini diajukan oleh Fredy Kamsari dan Lydia Nurhayati Limputra melalui kuasa hukum Enos Syahputra Sipahutar.

Perkara PKPU terakhir ini terdaftar pada Kamis 23 April 2020 dengan nomor registrasi 94/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×