kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Baru 5 perusahaan asuransi serius COB dengan BPJS


Minggu, 13 April 2014 / 20:40 WIB
Baru 5 perusahaan asuransi serius COB dengan BPJS
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rampungnya kordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (COB) antara Badan Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) April lalu disambut positif oleh perusahaan asuransi.

Hingga saat ini, sudah ada lima perusahaan asuransi yang sudah serius bergabung dengan Badan Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sistem informasi teknologi yang disiapkan untuk kordinasi manfaat tersebut.

"COB sedang diproses, sampai saat ini sedang merampungkan sistem IT. Sedangkan untuk persiapan di awal sudah," kata Endang.

Endang menambahkan, pihaknya saat ini berharap perusahaan asuransi bisa ikut serta dalam kordinasi manfaat tersebut baik perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi umum.

"Kami ingin seluruh perusahaan asuransi ikut, paling tidak perusahaan-perusahaan asuransi besar yang saat ini menjadi digunakan oleh perusahaan swasta,"kata Endang.

Sedangkan untuk perusahaan swasta yang tidak ikut mengikutsertakan pegawainya dalam perusahaan asuransi, maka bisa langsung melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan. Sebetulnya gampang, tinggal perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS.Klaim yang tidak ditanggung bpjs, ditanggung perusahaan tersebut. Itu COB juga tapi hanya antara perusahaan dengan BPJS," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×