kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Baru 5 perusahaan asuransi serius COB dengan BPJS


Minggu, 13 April 2014 / 20:40 WIB
Baru 5 perusahaan asuransi serius COB dengan BPJS
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rampungnya kordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (COB) antara Badan Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) April lalu disambut positif oleh perusahaan asuransi.

Hingga saat ini, sudah ada lima perusahaan asuransi yang sudah serius bergabung dengan Badan Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sistem informasi teknologi yang disiapkan untuk kordinasi manfaat tersebut.

"COB sedang diproses, sampai saat ini sedang merampungkan sistem IT. Sedangkan untuk persiapan di awal sudah," kata Endang.

Endang menambahkan, pihaknya saat ini berharap perusahaan asuransi bisa ikut serta dalam kordinasi manfaat tersebut baik perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi umum.

"Kami ingin seluruh perusahaan asuransi ikut, paling tidak perusahaan-perusahaan asuransi besar yang saat ini menjadi digunakan oleh perusahaan swasta,"kata Endang.

Sedangkan untuk perusahaan swasta yang tidak ikut mengikutsertakan pegawainya dalam perusahaan asuransi, maka bisa langsung melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan. Sebetulnya gampang, tinggal perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS.Klaim yang tidak ditanggung bpjs, ditanggung perusahaan tersebut. Itu COB juga tapi hanya antara perusahaan dengan BPJS," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×