kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AXA lirik peluang koordinasi manfaat dengan BPJS


Kamis, 10 April 2014 / 17:06 WIB
AXA lirik peluang koordinasi manfaat dengan BPJS
ILUSTRASI. 2 Cara Download Video YouTube Gratis, Dapat Diputar Offline hingga Simpan Format MP4


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. AXA Indonesia mulai melirik kerja sama koordinasi manfaat (coordination of benefits) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan. Kerja sama ini merupakan strategi harmonisasi antara lini usaha asuransi kesehatan yang dijalani perusahaan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang digadang badan publik tersebut.

Emmanuel Wehry, Direktur Pemasaran AXA Indonesia mengatakan, entitas AXA Group di Indonesia, baik AXA Indonesia maupun AXA Mandiri memiliki banyak produk asuransi kesehatan. “Karenanya, kami melihat peluang juga untuk bekerja sama dengan BPJS terkait koordinasi manfaat ini,” tutur dia kepada KONTAN, Kamis (10/4).

Sayang, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rencana kerja sama AXA dengan BPJS Kesehatan. Dia memastikan, pihaknya tengah membahas koordinasi manfaat ini sebelum menggandeng BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada nasabah.

Sekadar informasi, BPJS Kesehatan bersama-sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah meneken kesepakatan untuk koordinasi manfaat pada awal April 2014. Beberapa poin koordinasi manfaat, antara lain BPJS Kesehatan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan selisihnya menjadi tanggungjawab asuransi swasta jika peserta membeli asuransi tambahan.

Poin lainnya mengatur soal penjamin utama dan kedua di rumah sakit yang menjadi penyedia layanan kesehatan BPJS Kesehatan atau yang bekerja sama dengan asuransi swasta, termasuk soal pengajuan klaim dan fasilitas kesehatan. Layanan rawat inap peserta BPJS dibatasi hingga maksimal kelas satu. Sementara, perserta yang ingin fasilitas non medis di atas kelas yang telah ditentukan dapat membeli asuransi tambahan.

Namun, kerja sama koordinasi manfaat ini tidak otomatis terjadi di antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Perusahaan asuransi swasta diminta mengajukan kerja sama secara business to business.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×