kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Baru awal tahun, Satgas Waspada Investasi sudah tindak 231 fintech lending ilegal


Rabu, 13 Februari 2019 / 16:43 WIB
Baru awal tahun, Satgas Waspada Investasi sudah tindak 231 fintech lending ilegal


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menindak layanan pinjaman online atau fintech P2P lending beroperasi secara ilegal. Di mana terdapat 231 entitas yang ditindak di awal tahun 2019 karena tidak mengantongi izin dan tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, pihaknya langsung memblokir ratusan entitas tersebut, yang menjajakan pinjaman online, baik dari layanan playstore, situs dan sosial media. Kehadiran fintech ilegal ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan layanan keuangan di Indonesia.

“Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat karena tidak berizin dan memenuhi aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurutnya, pengembang platform ini bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain, seperti China, Rusia dan Korea Selatan. Kondisi ini membuat otoritas kesulitan memantau server yang berada di luar negeri.

Platform fintech ilegal ini melakukan beragam modus untuk mengelabui masyarakat agar menggunakan layanan mereka. Diantaranya, proses pencairan cepat dengan hanya menggunakan jaminan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian layanan ini mudah diakses secara online melalui situs, playstore dan sosial media.

Dengan berbagai kemudahan itu, platfom ilegal ini menjebak masyarakat dengan bunga dan denda tinggi. Jika tidak terpenuhi, mereka tidak segan melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti pemaksaan, teror, mengakses data pribadi dan pelecehan seksual.

“Pelaku biasanya mengakses telepon genggam peminjam dari kontak telepon, foto dan gambar. Hal ini sangat berisiko merugikan masyarakat sebagai peminjam,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, Satgas Waspada Investasi telah memblokir total 635 penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi ilegal dari tahun lalu. Diketahui, sepanjang tahun 2018, otoritas telah menghentikan operasi sebanyak 404 entitas.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk cermat dan lebih berhati-hati menggunakan layanan fintech. Di antaranya, meminjam kredit dari perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×