kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LinkAja ajukan dua izin ke Bank Indonesia sejak Oktober 2018


Rabu, 13 Februari 2019 / 15:07 WIB
LinkAja ajukan dua izin ke Bank Indonesia sejak Oktober 2018


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan ada dua izin operasi yang diajukan platform pembayaran pelat merah, LinkAja.

"Ada dua, untuk sistem pembayaran uang elektronik, dan sebagai agen LKD (Layanan Keuangan Digital)," kata Onny di Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/2).

Onny bilang dua izin tersebut telah diajukan sejak Oktober lalu. Sementara hingga saat ini BI masih meneliti izinnya yang terdiri dari tiga tahap. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelitian dokumen, dan penelitian onsite.

Sayangnya Onny tak merinci siapa yang mengajukan izin tersebut. "Diajukan (perusahaan) BUMN-nya," katanya.

LinkAja sendiri baru akan dirilis 21 Februari 2019 mendatang, produk ini akan berada dinaungan PT Fintek Karya Nusantara, cucu usaha PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk (TLKM) melalui PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

LinkAja sendiri merupakan transformasi platform pembayaran milik Telkomsel, yaitu T-Cash. Ketika dirilis kelak, LinkAja akan menjadi platform pembayaran yang dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dengan dua izin tersebut, maka layanan uang elektronik, baik server based, maupun card based milik Himbara kelak akan terintegrasi di LinkAja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×