kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Perluas penetrasi, BI akan libatkan bank BUKU III garap dana mengendap fintech


Rabu, 13 Februari 2019 / 16:39 WIB
Perluas penetrasi, BI akan libatkan bank BUKU III garap dana mengendap fintech


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana melibatkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang memiliki modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun untuk mengarap dana mengendap financial technology (fintech). Tujuannya agar fintech dapat berkembang hingga ke pelosok Indonesia.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut bank sentral tengah mengevaluasi peraturan Bank Indonesia yakni PBI No.20/6/2018 tentang uang elektronik.

"Berubah atau tidaknya tergantung dari eveluasinya. Tapi kita take a note kok,"ujar Onny di Jakarta, Rabu (13/2). Adapun poin evaluasi adalah perlunya infrastruktur dasar ekonomi digital yang perlu dibangun bersama oleh regulator dan pemerintah. Juga akan mengakomodasi fintech terutama pada UMKM, syariah, dan pariwisata sebagai sumber ekonomi baru.

Sebelumnya dalam peraturan BI mengenai uang elektronik ini, penempatan dana floating fintech minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.

Artinya, ada peluang bank bank BUKU III untuk meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dari industri fintech dan memanfaatkan likuiditas dana mengendap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×