kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Perluas penetrasi, BI akan libatkan bank BUKU III garap dana mengendap fintech


Rabu, 13 Februari 2019 / 16:39 WIB
Perluas penetrasi, BI akan libatkan bank BUKU III garap dana mengendap fintech


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana melibatkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang memiliki modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun untuk mengarap dana mengendap financial technology (fintech). Tujuannya agar fintech dapat berkembang hingga ke pelosok Indonesia.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut bank sentral tengah mengevaluasi peraturan Bank Indonesia yakni PBI No.20/6/2018 tentang uang elektronik.

"Berubah atau tidaknya tergantung dari eveluasinya. Tapi kita take a note kok,"ujar Onny di Jakarta, Rabu (13/2). Adapun poin evaluasi adalah perlunya infrastruktur dasar ekonomi digital yang perlu dibangun bersama oleh regulator dan pemerintah. Juga akan mengakomodasi fintech terutama pada UMKM, syariah, dan pariwisata sebagai sumber ekonomi baru.

Sebelumnya dalam peraturan BI mengenai uang elektronik ini, penempatan dana floating fintech minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.

Artinya, ada peluang bank bank BUKU III untuk meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dari industri fintech dan memanfaatkan likuiditas dana mengendap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×