Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai jadi salah satu sektor yang diharapkan mampu membantu tingkatkan rasio inklusi keuangan di Indonesia karena banyak digunakan masyarakat kalangan menengah ke bawah. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mesti bekerja keras untuk mengatur industri ini.
Untuk sektor ini, regulator sudah punya aturan berbentuk POJK nomor 31 tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Salah satunya mengatur soal pendaftaran usaha pergadaian swasta.
Dalam aturannya, waktu pendaftaran dibatasi sampai 29 Juli 2018 mendatang. Dengan begitu, tersisa waktu sekitar dua bulan lagi.
Karena itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin bilang, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada industri gadai swasta yang belum melakukan pendaftaran. Termasuk dengan mendatangi langsung kantor-kantor gadai swasta yang bertebaran di berbagai tempat.
Dia mengakui, pihaknya pun mengalami kendala dalam kekurangan sumber daya manusia. "Namun, kami coba bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan OJK di daerah," kata dia, Jumat (25/5).
Dalam rangka pengawasan, Ihsanuddin bilang industri gadai ini perlu diawasi. Selain agar menciptakan industri yang sehat, juga sebagai cara untuk melindungi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News