kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Batas waktu pendaftaran gadai swasta tinggal dua bulan


Jumat, 25 Mei 2018 / 15:37 WIB
Batas waktu pendaftaran gadai swasta tinggal dua bulan
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai jadi salah satu sektor yang diharapkan mampu membantu tingkatkan rasio inklusi keuangan di Indonesia karena banyak digunakan masyarakat kalangan menengah ke bawah. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mesti bekerja keras untuk mengatur industri ini.

Untuk sektor ini, regulator sudah punya aturan berbentuk POJK nomor 31 tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Salah satunya mengatur soal pendaftaran usaha pergadaian swasta.

Dalam aturannya, waktu pendaftaran dibatasi sampai 29 Juli 2018 mendatang. Dengan begitu, tersisa waktu sekitar dua bulan lagi.

Karena itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin bilang, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada industri gadai swasta yang belum melakukan pendaftaran. Termasuk dengan mendatangi langsung kantor-kantor gadai swasta yang bertebaran di berbagai tempat.

Dia mengakui, pihaknya pun mengalami kendala dalam kekurangan sumber daya manusia. "Namun, kami coba bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan OJK di daerah," kata dia, Jumat (25/5).

Dalam rangka pengawasan, Ihsanuddin bilang industri gadai ini perlu diawasi. Selain agar menciptakan industri yang sehat, juga sebagai cara untuk melindungi konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×