kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar Pajak Daerah Jakarta Pakai BRImo Bisa Dapat iPhone Pro Max


Kamis, 18 April 2024 / 17:46 WIB
Bayar Pajak Daerah Jakarta Pakai BRImo Bisa Dapat iPhone Pro Max
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Pengusaha hotel, resto, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak hotel, resto, dan hiburan masuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain pajak hotel, resto, dan hiburan, pajak parkir serta pajak penerangan jalan juga termasuk ke dalam PBJT.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, restoran yang menjadi objek PBJT adalah yang menjual makanan dan/atau minuman dengan menyediakan layanan penyajian di tempat. Selain resto, katering juga menjadi objek PBJT.

Adapun untuk kategori jasa perhotelan, objek PBJT terdiri dari hotel berbintang, losmen, vila, motel, pondok wisata, resort, homestay, hingga glamping. Kendati demikian, jasa persewaan ruangan di hotel dikecualikan dari  objek PBJT.

Jenis usaha yang menjadi objek PBJT di kategori jasa hiburan lebih beragam lagi. Bioskop, pergelaran kesenian mulai dari musik hingga busana, kontes kecantikan, serta pameran termasuk dalam objek PBJT. Begitu pula sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda dan kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga. Diskotik, karaoke, klub malam, panti pijat, refleksi, pusat kebugaran dan spa turut menjadi objek PBJT.

Baca Juga: Rayakan HUT BUMN ke-26, BRI Beri Reward Hingga Rp1 Juta Bagi Nasabah Prioritas Baru

UU No. 1 Tahun 2022 juga mengatur besaran PBJT. Untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta kesenian, paling tinggi 10%. Khusus untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar, mandi uap atau spa, tarifnya ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Melansir laman BPRD.Jakarta.go.id, untuk besaran tarif PBJT sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan sebesar 10%, terkecuali diskotik, karaoke, klab malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan 40%. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Pengusaha jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan di wilayah DKI Jakarta kini bisa secara mudah membayar PBJT melalui super app BRImo.

Caranya cukup login BRImo, lalu klik Tagihan. Kemudian klik Pajak Daerah, masukkan kode billing, dan konfirmasi detail pembayaran. Selanjutnya masukkan PIN dan muncul tanda terima yang memuat NTPD sebagai bukti pembayaran pajak.

Menariknya, selama periode 1 April 2024 hingga 31 Mei 2024, BRI memberikan kesempatan bagi dua nasabah yang beruntung untuk memenangkan iPhone Pro Max dengan membayar PBJT DKI Jakarta melalui BRImo.

Baca Juga: Transformasi Digital Bawa Dirut BRI Raih The Best CEO in Digital Brand 2024

Jangan lewatkan kesempatan emas ini dan segera unduh BRImo untuk transaksi yang mudah, praktis, dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×