kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BCA berikan tantiem untuk direksi dan komisaris maksimal Rp 355 miliar


Kamis, 05 April 2018 / 15:48 WIB
BCA berikan tantiem untuk direksi dan komisaris maksimal Rp 355 miliar
RUPST PT Bank Central Asia Tbk, Kamis (5/4/2018)


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPSLB) memutuskan dalam agenda terkait penggunaan Laba.

RUPS memberi persetujuan pembayaran dividen untuk tahun buku 2017 sebesar Rp 255 per saham, meningkat 27,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dimana jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 80 yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada Desember 2017.

Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra juga mengatakan RUPST-LB tahun ini juga memutuskan untuk memberikan tantiem kepada dewan komisaris dan dewan direksi perseroan. "Tantiem tadi diputuskan sekitar Rp 355 miliar, maksimal," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/4).

Di samping itu, RUPST telah memberikan wewenang kepada Direksi (dengan persetujuan Dewan Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim tahun buku 2018 kepada Pemegang Saham yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memeriksa pembukuan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Dalam prosesnya, Dewan Komisaris perlu memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada hari yang sama, Perseroan juga menyelenggarakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa yang telah menyetujui perubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×