Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2017, pihaknya menyetujui penetapan recovery plan.
Langkah ini dilakukan, sehubungan BCA telah ditetapkan sebagai Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam surat dari OJK No. SR-D.03/2016 tanggal 11 Februari 2016.
Selain itu berdasarkan POJK tertanggal 4 April 2017, No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi bank sistemik perseroan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2017.
Setelah dipenuhi pada tanggal 22 Desember 2017, maka sesuai peraturan perseroan perlu meminta persetujuan RUPST terkait rencana aksi tersebut.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja pun menyatakan untuk nominalnya akan disesuaikan sesuai kebutuhan BCA. "Kami cuma minta persetujuan, tidak ada batasannya, sesuai kebutuhan saja," singkatnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/4).
Sebagai informasi tambahan saja, tahun lalu dari sisi permodalan BCA masih cukup tebal. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang berada di posisi 23,1% akhir tahun lalu. Jumlah tersebut setara dengan posisi CAR secara industri yakni 21,18% tahun 2017 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News