kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

BCA kantongi tebusan tax amnesty Rp 450 miliar


Senin, 22 Agustus 2016 / 20:53 WIB
BCA kantongi tebusan tax amnesty Rp 450 miliar


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk telah mencatatkan dana tebusan dari program tax amnesty sebesar Rp 450 miliar per Jumat (19/8). Dana hasil pengampunan pajak itu berasal dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakakan, untuk repatriasi merupakan jenis dana yang belum bisa diperkirakan jumlah dan kapan periode masuknya. Namun yang jelas, pada tahap pertama diperkirakan tidak akan terlalu banyak yang dana yang masuk ke sistem perbankan.

"Biasanya mereka hitung-hitungan dulu baru nanti tahap dua atau tiga bisa masuk," ujar Jahja, Senin, (22/8).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan 18 bank persepsi untuk menampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak. Sejauh ini sudah ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty yakni penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.

Pemerintah juga menambah titik layanan program pengampunan pajak untuk menjaring peserta lebih banyak. Waktu pemberian informasi mengenai program tersebut juga ditambah.

Pemerintah mencatat total 7.874 surat pernyataan harta (SPH) yang masuk hingga 22 Agustus 2016. Harta yang direpatriasi Rp 1,48 triliun. Sedangkan harta deklarasi dari dalam negeri mencapai Rp 37,6 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 5,83 triliun. Uang tebusan mencapai Rp 908 miliar atau baru 0,6% dari target Rp 165 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×