kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BCA Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Secara Gratis Bagi UMKM


Kamis, 31 Agustus 2023 / 16:12 WIB
BCA Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Secara Gratis Bagi UMKM
Penandatanganan perjanjian kerja sama BCA untuk fasilitas sertifikasi halal.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bekerjasama dalam memfasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal secara gratis bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kolaborasi ini merupakan wujud dukungan BCA terhadap pengembangan UMKM dan ekonomi halal di Indonesia, karena sertifikasi halal menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.

SVP Division Business Commercial & SME BCA Tjoeng Haryanto mengapresiasi dorongan pemerintah dalam menggalakkan sertifikasi halal oleh UMKM.

"Pada dasarnya kami senantiasa siap membantu pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM. Kami percaya bahwa membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM dapat mengakselerasi peningkatan kualitas produk dalam negeri, meningkatkan omzet sekaligus service excellence kami bagi nasabah," ujar Tjoeng dalam siaran pers, Kamis (31/8).

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia (BRIS) Targetkan Jumlah Nasabah Tembus 20 Juta pada 2023

Sejumlah kriteria berlaku dalam fasilitas sertifikasi halal gratis ini. Bagi nasabah, beberapa syarat di antaranya adalah usaha dengan modal kurang dari Rp 2 miliar, bergerak di sektor produksi yang memiliki produk sendiri/asli,  dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Karena ini adalah fasilitas sertifikasi halal secara self-declare, syarat yang berlaku untuk bidang usaha/produk adalah bergerak di bidang makanan/minuman yang tak mengandung daging hewan, industri rumah tangga, varian produk maksimal 10 jenis, dan produk belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal sebelumnya," jelas Tjoeng.

Komitmen yang BCA berikan dalam agenda kerja sama ini terbuka bagi UMKM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan provinsi lainnya yang kebutuhannya erat dengan produk halal.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5% setelah usahanya mengantongi sertifikat halal. Menindaklanjuti hal tersebut, BCA mendorong percepatan sertifikasi halal sebanyak 1.000 UMKM hingga akhir 2023 sesuai dengan komitmen yang terjalin dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2023, BCA telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp 160,1 triliun dengan pertumbuhan YoY 10,4%.

Baca Juga: BCA Kini Melayani Transaksi KKI Segmen Pemerintah, Berikut Tarifnya

EVP Corporate Communication & Responsibility BCA Hera F. Haryn berharap pemberian fasilitas sertifikasi halal ini dapat berdampak positif pada kualitas produk UMKM.

“Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi suatu usaha di Indonesia. Semoga dengan dukungan ini, akan ada lebih banyak UMKM yang terdorong untuk meningkatkan kualitas produknya melalui sertifikat halal,” pungkas Hera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×