kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

BCA Kini Melayani Transaksi KKI Segmen Pemerintah, Berikut Tarifnya


Kamis, 31 Agustus 2023 / 15:48 WIB
BCA Kini Melayani Transaksi KKI Segmen Pemerintah, Berikut Tarifnya
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Central Asia (BCA) mulai saat ini telah resmi menerima dan melayani transaksi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) secara bertahap.

Dikutip dari website resmi BCA, penerimaan transaksi KKI Segmen Pemerintah sendiri mengikuti alur transaksi kredit seperti biasanya, yaitu pada menu “Sale”/”Kartu” di EDC BCA.

Bertransaksi dengan menggunakan KKI segmen Pemerintah pada Merchant Discount Rate (MDR). akan dikenakan biaya sebesar 1,1% (antarbank) untuk semua kategori merchant dan Line of Business (LoB).

Baca Juga: Strategi BLU Pusat Investasi Pemerintah Jaga Kredit Macet di Bawah 1%

Sebagai informasi KKI Segmen Pemerintah ini merupakan alat/instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang dipergunakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan yang pemrosesannya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur SP Ritel Nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Penerbitan KKI tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×