kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

BCA: LCR agar bank tidak jor-joran salurkan kredit


Senin, 10 Agustus 2015 / 20:54 WIB
BCA: LCR agar bank tidak jor-joran salurkan kredit


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio/LCR memperoleh sambutan positif dari pelaku usaha.

PT Bank Central Asia Tbk, salah satunya. Seperti disampaikan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, ketentuan yang masih berbentuk RPOJK tersebut dimaksudkan agar bank-bank menyadari pentingnya likuiditas.

"Pada prinsipnya, aturan itu dibuat agar bank lebih berusaha menahan diri untuk tidak jor-joran dalam memberikan pinjaman. Sehingga, likuiditas tetap terjaga sehat," ujarnya kepada KONTAN, Senin (10/8).

Asal tahu saja, dalam RPOJK tentang LCR, bank diwajibkan memelihara likuiditas yang memadai. Pemenuhan likuiditas yang dimaksud dihitung dengan LCR atau perbandingan antara high quality liquid assets dengan arus total kas keluar bersih selama tiga puluh hari ke depan dalam skenario krisis.

Hasilnya nanti, LCR bank ditetapkan paling rendah 100% secara berkelanjutan. Namun, OJK juga berwenang menetapkan LCR yang lebih besar dari kewajiban pemenuhan LCR apabila wasit industri keuangan tersebut menilai suatu bank membutuhkan likuiditas yang lebih besar.

Setelah ditetapkan menjadi POJK, beleid ini siap diberlakukan dan mengikat, terutama kepada seluruh bank Buku 4 dan Buku 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×