kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA Life penuhi aturan SBN melebihi 30%


Jumat, 25 Mei 2018 / 07:06 WIB
BCA Life penuhi aturan SBN melebihi 30%
ILUSTRASI. BCA Life


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi jiwa terus memperbesar alokasi investasi ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Sebut saja, PT Asuransi Jiwa BCA Life yang sukses mencatatkan investasi ke keranjang SBN melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 30%.

Lely Rahayu Pekih, Head of Departement Marketing Communication mengatakan, BCA Life bahkan berhasil penuhi porsi investasi SBN sejak akhir tahun lalu yaitu sebesar 34,49%. Dari pencapaian itu, perseroan terus pertahankan porsi investasi tersebut hingga April 2018.

“Sampai dengan bulan April 2018, portofolio investasi SBN sudah mencapai 33,89%,” kata Lely kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).

Dengan alokasi investasi SBN yang melebihi ketentuan regulator, membuat BCA life makin yakin bisa mempertahankan investasi surat berharga itu sampai akhir tahun 2018.

“Dengan pengelolaan dana investasi yang optimal, kami optimistis akan terus dapat memenuhi jumlah kewajiban sesuai dengan aturan OJK sampai akhir tahun 2018 nanti,” kata Lely.

Lely menceritakan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam membeli instrumen SBN, baik dari pasar primer maupun sekunder, karena bisa mendapatkan bagian dalam penerbitan surat utang negara itu.

Selama ini, BCA Life membeli instrumen surat berharga ini dengan mempertimbangkan imbal hasil (yield) yang memberikan penawaran menarik dan sesuai kebutuhan investasi perusahaan.

Setelah menaikkan alokasi SBN, Perseroan bisa menikmati dua keuntungan, bahwa investasi SBN mempunyai tingkat risiko lebih rendah karena dimiliki negara. Di sisi lain, BCA Life bisa memenuhi aturan OJK. Selain obligasi negara dan korporasi, perusahaan juga melakukan investasi pada aset reksadana deposito.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan Nomor 1/POJK.05/2016, tentang investasi di surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank. Salah satu isinya, perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi 30% SBN dari total investasi perusahaan.

Aturan ini seharusnya bisa terealisasi paling lambat akhir tahun lalu, namun hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×