CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BCA meragukan efisiensi branchless banking


Senin, 06 Mei 2013 / 18:57 WIB
BCA meragukan efisiensi branchless banking
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Sequis.


Reporter: Christika Angelita Toar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku masih meragukan efisiensi pelaksanaan branchless banking. Terkait hal itu, BCA akan memperdalam pembicaraan mengenai masalah ini.

Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, menjelaskan efisiensi pelaksanaan branchless banking menjadi pertanyaan yang menarik. Karena, setiap transaksi yang dilakukan dengan branchless banking tidak ada yang gratis, baik itu melalui perbankan ataupun telekomunikasi.

“Kalau untuk pembayaran dari yang sebelumnya kecil, lalu menjadi besar biayanya berarti pelaksanaannya tidak efisien dong. Lebih baik orang membawa uang tunai,” jelasnya.

Jahja juga menyontohkan, negara-negara yang sudah melaksanakan branchless banking menerapkan semacam biaya yang dibebankan. “Nah berapa besar biaya itulah yang harus dikaji lagi,” tambanya.

Namun dalam pilot project, BCA masih akan mempelajari dan mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari branchless banking. Selain itu, BCA juga akan mempelajari terlebih dulu berapa jumlah investasi yang diperlukan, bagaimana pola kerja samanya, dan dalam bentuk apa mediatornya. 

“Minggu depan, kami akan adakan rapat redaksi untuk membicarakan hal ini,” ucap Jahja.

Selain itu, BCA sampai sekarang belum membuka pembicaraan dengan pihak telekomunikasi meskipun sudah ada penawaran yang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×