CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

BCA raup laba bersih Rp 7,9 triliun di semester I


Rabu, 23 Juli 2014 / 17:03 WIB
BCA raup laba bersih Rp 7,9 triliun di semester I
ILUSTRASI. Kemenkop UKM kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatat laba bersih di paruh pertama tahun ini lebih tinggi 24,2% dibanding periode yang sama tahun lalu. Bank dengan kode emiten BBCA ini menutup kinerja semester pertama dengan laba bersih Rp 7,9 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2013 lalu, yang sebesar Rp 6,3 triliun.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, pendapatan operasional yang terdiri dari pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya, tumbuh 25% menjadi Rp 19,6 triliun sepanjang enam bulan pertama tahun 2014. Di akhir semester pertama tahun lalu, pendapatan jenis ini sebesar Rp 15,7 triliun.

Margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perseroan meningkat sebesar 50 basis poin menjadi 6,5% pada semester I-2014 dari 6% pada semester I-2013. Hal ini mencerminkan yield aset produktif yang lebih tinggi dengan adanya peningkatan portofolio kredit.

"Di tengah periode ketidakpastian ekonomi, BCA terus menunjukkan daya tahan dan kemampuannya dalam beradaptasi terhadap situasi dengan berbagai tantangan. Penerapan manajemen risiko secara disiplin telah mendukung kualitas kredit dan profitabilitas yang berkelanjutan," ujar Jahja di Jakarta, Rabu (23/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×