Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi swap hedging.
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA bilang dengan turunnya jumlah nilai transaksi minimum transaksi hedging dari US$ 10 juta ke U$ 2 juta diharapkan dapat menarik minat nasabah untuk melakukan swap hedging.
"Tipikal nasabah kami adalah nasabah retail yang nilai transaksinya tidak begitu besar," kata Jan Hendra kepada kontan.co.id, Selasa (21/8). Saat ini BCA sudah mengakomodasi kebutuhan nasabah terkait dengan swap. Rencana ini juga akan memberikan alternatif pada nasabah.
Realisasi bisnis terkait hedging sudah semakin membaik. Hal ini terlihat dengan banyaknya variasi instrumen hedging seperti FX Forward, FX SWAP dan beberapa instrumen derivatif maupun structure product lainnya akan membuat harga serta likuiditas pasar menjadi lebih baik.
Bank Indonesia (BI) kemarin, (20/8) mengumumkan berencana untuk merelaksasi aturan hedging swap. Regulator makroprudensial ini akan menurunkan minimal transaksi FX swap lindung nilai alias hedging serta mempermudah persyaratan dokumen sebagai underlying transaksi lindung nilai itu.
Saat ini, batas minimal transaksi forex swap lindung nilai hanya US$ 2 juta dari sebelumnya US$ 10 juta. "Dengan transaksi minimal lebih rendah diharapkan bisa menjangkau nasabah lain, termasuk eksportir," jelas Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah, Senin (20/8).
Apalagi, sebelumnya BI juga telah berupaya menurunkan tarif swap dengan swap rate tenor 12 bulan dari 5,62% pada 10 Agustus 2018 menjadi 4,79%. Upaya ini belum efektif, karena swap rate kembali naik jadi 5,13% pada Senin (20/8)
BI juga mempermudah dokumen undelying FX swap hedging. "Misalnya yang bisa dijadikan underlying adalah rencana pembelian SBN (surat berharga negara), dokumen kontrak eksportir dan importir serta bukti rekening valas," jelas Nanang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News