kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.209   -114,00   -0,71%
  • IDX 7.001   -106,82   -1,50%
  • KOMPAS100 1.045   -19,13   -1,80%
  • LQ45 819   -15,02   -1,80%
  • ISSI 214   -2,85   -1,32%
  • IDX30 418   -8,59   -2,01%
  • IDXHIDIV20 503   -10,40   -2,03%
  • IDX80 119   -2,26   -1,86%
  • IDXV30 125   -2,20   -1,73%
  • IDXQ30 139   -2,68   -1,89%

Begini Cara Mengajukan Layanan Ultra Mikro (UMi) di Pegadaian


Selasa, 28 November 2023 / 23:07 WIB
Begini Cara Mengajukan Layanan Ultra Mikro (UMi) di Pegadaian
ILUSTRASI. Masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung melakukan pengajuan pinjaman melalui outlet Pegadaian.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan penyalur kreasi Ultra Mikro (UMi) PT Pegadaian memberikan akses mudah dalam pembiayaan terintegrasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro

Plt Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian, Riana Rifani mengatakan, untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung melakukan pengajuan pinjaman melalui outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nantinya tim mikro Pegadaian akan melakukan analisa kelayakan kredit dengan mendatangi tempat usaha calon nasabah tersebut. 

Baca Juga: Lini Bisnis Anggota Holding Ultra Mikro Semakin Luas

"Kemudian setelah dilakukan proses analisa maksimal 2-3 hari apabila dinilai layak mendapatkan kredit maka nasabah dapat melakukan penandatanganan perjanjian kredit di outlet pengajuan, dana pinjaman dapat diterima secara tunai maupun  non tunai," kata Riana kepada Kontan.co.id, 

Untuk mendapatkan pembiayaan ini, para pelaku usaha mikro hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti foto nasabah, foto KTP nasabah dan pasangan/keluarga dalam satu Kartu Keluarga, foto Kartu Keluarga, foto jaminan, foto usaha dan foto tempat tinggal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×