kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Harapan Nasabah di Perusahaan Asuransi Bermasalah


Sabtu, 04 Maret 2023 / 09:24 WIB
Begini Harapan Nasabah di Perusahaan Asuransi Bermasalah
ILUSTRASI. Nasabah asuransi harus bersabar menunggu dan berusaha keras agar mendapatkan dananya kembali.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib malang menghampiri nasabah atau pemegang polis sejumlah perusahaan asuransi yang terjerat kasus di tanah air. Nasabah harus bersabar menunggu dan berusaha keras agar mendapatkan dananya kembali.

Perusahaan asuransi yang bermasalah di antaranya PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life), dan perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya.

Nasabah AJB Bumiputera 1912 harus merelakan polisnya turun lantaran adanya penurunan nilai manfaat (PNM). Berikutnya, ada nasabah Wanaartha Life yang tengah menunggu proses likuidasi selesai dan kemungkinan besar mereka hanya mendapatkan dana sedikit atau tidak mendapatkan kembali dana seutuhnya karena perusahaan dilikuidasi.

Selanjutnya, nasabah Kresna Life juga sedang menunggu cicilan sembari menunggu Rencana Penyehatan Keuangan rampung dilakukan. Sementara untuk perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya, nasabah harus rela menunggu cicilan dananya hingga bertahun-tahun.

Baca Juga: Nasib Sial Nasabah Asuransi Bermasalah

Salah satu nasabah AJB Bumiputera 1912 yang menolak adanya PNM, Inten Devita Sobandi mengatakan, pihak yang menolak PNM sudah berusaha bermediasi dengan pihak manajemen Bumiputera pada tanggal 17 Februari dan 28 Februari 2023. Tapi, upaya mereka gagal.

"Kami berharap bisa bertemu dan bermediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tiga elemen Bumiputera (Anggota RUA, Dewan Komisaris, Dewan Direksi AJB Bumiputera) terkait kebijakan PNM ini," kata Inten saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (3/3).

Menurut Inten, kebijakan PNM klaim 20%-50% adalah keputusan sepihak, arogan, dan tidak berdasar. 

"Tolak PNM dan polis kami cair 100% segera," tandas Inten.

Baca Juga: Cabut Gugatan Rp 209 M ke Pemilik Wanaartha, Apakah Vale (INCO) Sudah Dilunasi?

Sementara itu, nasib malang juga dialami oleh Christian. Dia menjadi nasabah dari dua perusahaan asuransi, yakni Kresna Life dan Wanaartha Life. Ada dananya sebesar Rp 2 miliar di Kresna Life dan juga Rp 2 miliar di Wanaartha Life. 

Christian mengungkapkan, bagaimana bisa sebuah perusahaan asuransi yang diawasi OJK tapi uang nasabahnya diduga digelapkan sejak 2012.

"Apakah OJK itu benar-benar memeriksa laporan keuangannya? Bahkan, melihat segala bagaimana prosedur kerja SOP dari penerimaan polis masuk sampai penerimaan uang pemegang polis atau jangan-jangan hanya melihat di kertas saja tanpa pernah mendalami, sehingga ujung-ujungnya lagi-lagi pemegang polis yang dirugikan?" ujar Chrisitian.

Christian berharap, OJK sebagai pengawas harus sungguh-sungguh dalam mengawasi, mengaudit, dan membuat SOP untuk perusahaan asuransi dan juga uang pemegang polis harus masuk ke bank kustodian yang terdaftar.

"Harapannya, OJK harus powerful dalam mengawasi dan memeriksa industri asuransi. Jangan sampai kecolongan lagi seperti kasus Kresna Life di mana produk asuransi bermasalah (K-Lita) disetujui oleh OJK," jelas Christian.

Baca Juga: Meski Ada Potongan, Akhirnya AJB Bumiputera Segera Membayar Klaim Nasabah

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, maraknya kasus di industri asuransi yang merugikan kepentingan nasabah memunculkan beberapa implikasi. Pertama, pasar asuransi di Indonesia masih dangkal, sehingga beragam kasus justru membuat masyarakat enggan membeli produk asuransi. 

Kedua, pengembangan produk asuransi yang lebih kompleks menjadi sulit akibat perizinan semakin ketat. 

"Padahal, insurtech baru saja berkembang," tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (3/3).

Ketiga, perusahaan asuransi kesulitan mendapat pembiayaan eksternal untuk pengembangan usaha. Hal ini akan menghambat laju pertumbuhan industri asuransi beberapa tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×