kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Begini jalan keluar bila nasabah menolak skema penyelesaian polis Jiwasraya


Selasa, 01 Desember 2020 / 21:30 WIB
Begini jalan keluar bila nasabah menolak skema penyelesaian polis Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya masih akan menempuh jalan yang panjang. Salah satu opsi penyelamatan polis nasabah, Jiwasraya menawarkan pengembalian selama 15 tahun tanpa bunga.

Melihat hal ini, salah satu nasabah Jiwasraya Lee Kang Hyung menyatakan menolak hal ini dan menilai ganjil opsi tersebut. Ia merasa kecewa karena korupsi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya harus ditanggung oleh para pemegang polis.

“Harusnya pemerintah bertanggung jawab. Padahal orang Korea ini ikut Jiwasraya karena dibohongi oleh Hana Bank sebagai deposito. Tapi kenapa OJK tidak menanyakan tanggung jawab Hana Bank,” ujar Lee kepada Kontan.co.id pada Selasa (1/12).

Baca Juga: Cicilan polis Jiwasraya dibayar mulai Juli 2021, simak timeline restrukturisasinya

Bahkan lebih lanjut, Ia akan membawa menuntut Hana Bank ke ranah hukum. Namun Ia belum menentukan untuk membawa Jiwasraya ke ranah hukum. “Belum tau sampai ke Jiwasraya-nya. Karena orang asing bisa buat apa di sini sama pemerintahan,” tambahnya.

Ahli hukum perbankan yang juga bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan skema selama 15 tahun tersebut cukup berat dan lama bagi pemegang polis. Sebab kebutuhan nasabah akan terus ada dan tak bisa ditunda.

“Ini kan masalah perdata bila mediasi tidak berhasil dan merasa keberatan tinggal gugat Jiwasraya termasuk Pemerintah. Cara lain, kalau Jiwasraya punya dana banyak bisa dipailitkan,” tutur Yunus kepada Kontan.co.id.

Namun ia meragukan efektifitas kepailitan dan gugatan hukum ini. Lantaran akan memakan waktu yang lama, butuh dana untuk pengacara, serta belum tentu menang.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya tolak cicilan restrukturisasi polis Jiwasraya selama 15 tahun

“Belum tentu semua nasabah kompak. Belum tentu menang juga, karena dalam pengadilan terkadang yang menang bukan hanya ditentukan substansinya saja, ada juga ‘sesajen’ yang ikut juga. Faktanya seperti itu,” tambah Yunus.

Ia mengaku, sebenarnya opsi pemerintah itu baik, ia menyarankan, agar nasabah melakukan dinegosiasi agar tenor cicilan tidak terlalu lama. Juga bisa dilihat prioritas, bukan diskriminasi namun harus didahului yang sangat membutuhkan seperti pensiunan.

Selanjutnya: DPR minta BUMN siapkan dana tambahan Rp 4 triliun dalam penyelesaian polis Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×