kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini kata pelaku industri asuransi terkait vonis tinggi terdakwa Jiwasraya


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 20:13 WIB
Begini kata pelaku industri asuransi terkait vonis tinggi terdakwa Jiwasraya
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/06/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Kejaksaan Agung dalam persidangan menuntut vonis tertinggi yakni penjara seumur hidup bagi para terdakwa.

Bahkan diantara para terdakwa diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Industri asuransi menilai hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku di industri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar menyatakan percaya pada proses penyidikan dan pengadilan yang telah berlangsung mengenai hal ini. Proses hukum itu telah mempertimbangkan semua fakta dan bukti terkait dengan kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Kuasa hukum Bentjok: Kami akan buka misteri kasus Jiwasraya di persidangan

Ia berharap putusan hakim diharapkan bisa mengklarifikasi hal-hal yang sudah menjadi pembahasan umum sebelumnya. Jika memang ada kesalahan yang telah dilakukan maka konsekuensi hukum juga akan berlaku.

“Setidaknya akan menjadi pelajaran dan introspeksi bagi semua pihak di industri asuransi agar proses bisnis selalu berdasarkan tata kelola yang baik (good corporate governance). Ini bukan hanya kepada pelaku jasa asuransi, namun semua stakeholder termasuk regulator dan masyarakat,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Begitupun dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu tidak mau memberikan komentar terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum. Namun ia yakin persoalan ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku industri asuransi.

“Peristiwa ini wajib menjadi perhatian serius bagi perusahaan-perusahaan, apa pun industrinya bukan hanya asuransi, di dalam mengelola keuangan maupun aset dari BUMN atau pemerintah, agar tidak terjadi kerugian negara dalam pengelolaannya,” papar Togar kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Baca Juga: Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga angkat bicara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan sudah terdapat empat terdakwa yang mendapatkan vonisnya seumur hidup.

“Bagi kami kementerian bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukkan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum. Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi,” papar Arya seperti dikutip dari unggahan videonya pada Jumat (16/10).



TERBARU

[X]
×