Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
Lanjut Ia, dua tersangka lainnya juga dituntut penjara seumur hidup. Bahkan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara.
“Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya. kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga. Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya,” jelas Arya.
Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Baca Juga: Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat
Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Heru Hidayat dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Heru Hidayat membayar ganti rugi senilai Rp 10,78 triliun.
Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro maupun Heru Hidayat tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda masing-masing yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.
Selanjutnya: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News