Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabarnya saat ini Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan untuk melakukan hapus tagih kredit yang nilainya di bawah Rp 1 juta bagi calon debitur FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan jika wacana ini awalnya merupakan usulan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara.
"Itu kan dari usulan dari Menteri Ara, katanya ada demand yang dari sekian ratusan ribu orang nggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet," ungkap Purbaya saat ditemui di Kuningan Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Untuk bagaimana kelanjutannya, Purbaya bilang jika pihaknya akan mendiskusikan dengan pihak terkait, apakah kredit macet dengan nilai di bawah Rp 1 juta tersebut bisa diputihkan.
Menurut penuturan Purbaya, hapus tagih kredit macet ini bisa dipertimbangkan untuk dilakukan jika pengembang FLPP bersedia untuk menanggung/membayar.
Baca Juga: Ekonomi Inggris Kembali Naik di Bulan Agustus
"Katanya mau bayar (kredit macet yang dihapus) tuh si pengembangnya. Paling berapa miliar. Tapi kan habis itu pengembangnya katanya dapat bisnis baru. Kata Pak Ara bahkan pengembangnya mau bayarin," jelasnya.
Namun, Purbaya kemudian menegaskan jika dia masih akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai wacana tersebut, apakah sesuai klaim si pengembang atau tidak.
Guna menindaklanjuti hal ini, Senin Purbaya bakal menemui Ketua BP Tapera untuk meminta laporan. Kemudian pada hari Kamis mendatang, Purbaya berencana akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut.
"Tapi ini tergantung dari temuan hari Senin, betul nggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam, tapi terkendala karena punya rekor kredit macet yang di bawah Rp 1 juta," lanjutnya.
Terakhir, Purbaya menyebut jika wacana hapus tagih kredit ini kemungkinan dapat berlaku pada semua kredit macet dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
"Sepertinya semua kredit yang di bawah Rp 1 juta," tandasnya.
Baca Juga: Indef: Pungutan Ekspor Kakao Masih Berorientasi pada Penerimaan Bukan Pembangunan
Selanjutnya: Begini Potensi Rotasi Sektoral di Tengah Volatilitas Pasar Hingga Akhir 2025
Menarik Dibaca: Kolaborasi Menjadi Kunci Menuju Swasembada Energi Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News